Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan dan Jasa hukum yang unggul.

Untuk menjadikan Firma Hukum Anas Yusuf & Partner sebagai lembaga terkemuka dan tepercaya dalam advokasi hukum, memberikan layanan hukum yang luar biasa dan dapat diandalkan kepada klien kami.

Legal Advocacy

Memberikan pendampingan hukum didalam pengadilan (litigasi)…

Legal Research

Mengadakan penelitian hukum untuk mendukung berbagai kebijakan hukum…

Legal Audit

Legal audit atau legal due diligence (LDD) merupakan kegiatan pemeriksaan…

Legal Consultant

Memberikan konsultasi dan pendapat hukum professional yang tepat…

Good Governance & Good Corporate Governance

Membantu membangun sistem hukum untuk ..

 

 

 

TENTANG ANAS YUSUF LAW FIRM & PARTNERS

Anas Yusuf & Partner Law Firm merupakan firma hukum yang didirikan oleh Purnawirawan Akpol1984
yang memiliki pemahaman hukum mumpuni dan sebagai praktisi hukum yang ahli dalam bidangnya,

JEJARING

Untuk mempermudah dan membantu segala kebutuhan klien, dalam hal ini,
Anas Yusuf Law Office Firm & Partners juga memiliki jaringan dengan
berbagai profesi yang ada kaitannya dengan kepentingan klien, kami
memiliki kerjasama dengan Notaris / PPAT, Konsultan pajak, para ahli
hukum, dan lain sebagainya sesuai kebutuhan klien.

AREA PRAKTEK

1. Pidana Khusus

Tindak pidana khusus adalah jika tindak pidana khusus itu mencakup unsur-unsur yang ada pada tindak pidana umum, akan tetapi pidananya masih ada unsur kekhususanya. Contohnya adalah korupsi, pelanggaran HAM yang berat, terorisme, perdagangan orang, dan PKDRT.

2. Pidana Umum

Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum materil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil.

3. Perdata

Burgerlijk Wetboek, disingkat BW adalah dasar ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah, Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. 

4. Investasi Asing

Hak dan sejauh mana perusahaan asing diizinkan untuk berinvestasi di Indonesia yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di Indonesia sendiri Penanaman Modal Asing di batasi oleh sector-sektor ekonomi tertentu yang tertutup.

5. Hukum Pertambangan

Mulai tahun 2020, amandemen terhadap UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan menempatkakn pemerintah pusat Republik Indonesia sebagai otoritas untuk mengawasi operasi pertambangan di Indonesia. Bisnis yang bergerak dibidang pertambangan memiliki izin khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk dapat beroperasi secara legal

6. Gas & Minyak

Industry Migas di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang menyatakan bahwa hanya pemerintah yang memiliki hak eksklusif atas eksploitasi migas. Perusahaan Swasta yang memiliki tujuan untuk mengeksploitasi sumber daya alam minyak dan gas Indonesia harus membuat perjanjian kerjasama dengan pemerintah Indonesia. 

7. Litigasi & Sengketa

Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif. System hukum Indonesia memungkinkan penyelesaian sengketa diluar pengadilan antara pihak-pihak yang berseberangan seperti melalui konsultasi, negoisasi, mediasi atau rekonsiliasi.

8. Keuangan & Perbankan

Perbankan dan keuangan di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan amandemennya UU No.10 Tahun 1998. OJK memliki kekuasaan pengawasan yang luas, pengawasan terhadap manajemen resiko dan penilaian solvabilitas bank, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penegak hukum.

9. Hukum Kepailitan

Diatur ssecara rinci dalam undang-undang nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran. Indonesia memiliki peraturan dan tata cara khusus mengenai kepailitan berdasarkan jenis dan ukuran organisasi yang ingin menyatakan diri pailit.

10. Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual, lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HaKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Dasar hukum hak kekayaan intelektual atau HKI tertuang dalam berbagai undang-undang dan keputusan presiden, antara lain yaitu: – Undang-Undang Nomor.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. – Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

11. Perselisihan Tenaga Kerja

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara penguasa atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar-serikat dalam satu perusahaan.

12. Hukum Keluarga

Peraturan tertulis yang mengatur tentang hukum keluarga, yaitu sebagai berikut:

  1. Kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata).
  2. Peraturan perkawinan campuran (regelijk op de gemengdehuwelijk), 1898 Nomor 158.
  3. Ordonansi perkawinan indonesia, kristen, jawa, minahasa, dan ambon, Stb. 1933 Nomor 74.
  4. UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk (beragama Islam).
  5. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  6. PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  7. PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  8. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (hukum ini berlaku bagi warga yang beragama Islam).
13. Tata Usaha Negara

Hukum tata usaha negara adalah serangkaian kaidah, norma, dan prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan hukum administrasi negara. Pada hukum Indonesia, kekuasaan hukum tata usaha negara diselenggarakan oleh sebuah Peradilan Tata Usaha Negara di dalam lingkungan Mahkamah Agung.

MANFAAT KLIEN TETAP

  • Untuk kepentingan anda pribadi, keluarga, harta kekayaan dan usaha/perusahaan dari semua masalah yang berhubungan dengan hukum;

  • Anda tidak dipusingkan oleh berbagai resiko yang berhubungan dengan hukum berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha/perusahaan, organisasi;

  • Anda dapat memiliki rasa aman dan tentram karena anda memiliki ahli hukum yang sewaktu - waktu dapat membela semua kepentingan anda yang berhubungan dengan hukum;

  • Memiliki Advokat dapat menunjukkan kebonafitan anda;

  • Memiliki Advokat dapat memberikan keuntungan psikologis yang besar dalam menghadapi semua persoalan dengan pihak lain;

  • Memiliki Advokat memperlihatkan cara hidup yang maju dan modern;

HONORIUM

  • Kerjasama untuk retainer biasanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk waktu maksimal 20 (dua puluh jam per bulan, dengan fasilitas yang diberikan yaitu pelayanan jasa konsultasi hukum atas seluruh permasalahan hukum intern perusahaan yang dihadapi.

  • Baya-biaya lain seperti sambungan telepon jarak jauh, fotocopy serta pengeluaran untuk pihak ketiga ditanggung oleh klien.

  • Khusus untuk penanganan sengketa dengan pihak ketiga (litigasi) (baik perdata maupun pidana) klien dibebaskan dari Lawyer Fee apabila sudah terikat perjanian retainer dan hanya akan dibebani success fee dan transportasi untuk luar kota ditambah akomodasi (operasional) yang besarannya akan disesuaikan dengan perkara dan jarak (untuk luar kota).

  • Pada umumnya kami tidak dapat melaksanakan kuasa untuk pendampingan sebelum ketiga (3) persayaratan berikut terpenuhi : 1. Perjanjian kesepakatan biaya telah di tanda tangani. 2. Kami telah menerima deposit biaya perkara. 3. Kami telah menerima dokumen lengkap yang di perlukan.

TIM KAMI SAAT INI

Kami adalah tim hukum yang solid, berpengalaman, dan fokus pada hasil. Setiap langkah kami dirancang untuk melindungi hak Anda dan memberikan kepastian hukum.

IRJEN POL. (P) ADV. Prof. Dr. ANAS YUSUF, Dipl. Krim, SIK., S.H., M.H., M.M.

MANAGING PARTNERS

ADV. Prof. Dr. A. JUNAEDI KARSO, S.H.,M.H.,M.Si.

SENIOR PARTNERS

IRJEN POL. (P) Drs. OERIP SOEBAGYO, S.H.

SENIOR PARTNERS

BRIGJEN POL. (P) ADV. DRS. RUDIAN.

SENIOR PARTNERS

BERIGJEN POL.(P).ADV.DRS. ANTHONI HUTABARAT,S.H., M.H.

SENIOR PARTNERS

Dr.(C) Wahyudi, S.H., M.H.Kes

SENIOR PARTNERS

Muhammad Ainun Najib Surahman, S.H., LL.M

PARTNERS

Anggi Saputra, S.H., LL.M

PARTNERS

Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H

PARTNERS

ALI MUHYIDIN,s.kOM

Senior Associate

Moh. Zaenudin, SH.

Senior Associate

Wilman Harefa, MA.

Senior Associate

ALI MUHYIDIN,s.kOM

Senior Associate

KATA KLIEN KAMI

Klien Kami, Bukti Nyata Komitmen dan Integritas Kami dalam Penanganan Hukum.

Andini Putri

Jakarta

Layanan hukum yang sangat profesional dan responsif. Saya merasa didampingi dengan tenang sepanjang proses hukum saya.

Ir. Hendra Sutisna

Jakarta

Terima kasih kepada tim AnasYusuf Law Firm yang telah membantu saya memenangkan sengketa tanah warisan keluarga.

Daniel Yusu

Bandung

Pendampingan hukum yang elegan dan strategis. Tidak hanya paham hukum, tapi juga peka terhadap situasi klien

KLIEN KAMI SAAT INI

BERITA HARI INI