Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undangan – Undangan Desar tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtra, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di indonesia terdapat empat pilar penegak hokum yang terdiri dari hakim, jaksa, advokat, dan polisi. Keempat pilar ini sama pentingnnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan catur wangsa. Berdasarkan Pasal 1 undang – undang nomor 18 tahun 2003 :
Anas Yusuf Partner Law Firm didirikan dengan Visi : Menjadikan Anas Yusuf & Partner Law Firm sebagai Suatu pilar dalam penegakan hukum dengan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan terpercaya pada ” Klien” serta mempunyai Misi : Memberikan jasa pelayanan hukum, pendampingan hukum dan perlindungan hukum serta memberikan solusi hukum terhadap klien secara profesional, Efektif dan efisien serta transaran dengan tanpa mengidahkan kode etik profesi advokat dan undang – undang yang berlaku
© Copyright 2025 powered by Dakreativ